Makna Kode Seri NPWP


Apa yang dimaksud dengan kode seri NPWP ?



Menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan  :
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Terus kegunaannya apa?
  1. Tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
  2. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan
  3. Mendapatkan pelayanan instansi tertentu
  4. Ketertiban pengawasan administrasi perpajakan
 Kode NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri dari 15 digit, dengan perincian sbb :
1) 2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :

- 01 sampai dengan 03 = Wajib Pajak Badan

- 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha

- 05 = Wajib Pajak Karyawan

- 07, 08 dan 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi
2) 6 digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081
3) 1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4
4) 3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005
5) 3 digit terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu :

- 000 = Tunggal atau pusat

- 00, dst = Cabang ke-, dst
contoh : NPWP PT ABC : 01.855.081.4-005.000, dengan penjelasan sbb :
- 01 artinya WP Badan
- 855.081, artinya nomor registrasi / nomor urut terdaftar
- 4 artinya kode cek digit
- 005 artinya kode KPP Jakarta Kramat Jati
000 artinya status WP adalah WP tunggal

Dari berbagai sumber