AWAS TAKFIRI EKSTRIM!

Resensi:
Ar-Risalah Ats-Tsalatsiniyah fi At-Tahdzir min Al- Ghuluw fi At-Takfir
Di saat menjamurnya pemikiran irja`, yakni paham yang sangat berlebihan dalam menganggap seseorang sebagai orang muslim meski syarat-syarat keislaman tidak ia penuhi, ternyata ada sekelompok orang yang sama sekali berpaham kebalikan; mereka sangat ektrim dalam mengeluarkan seseorang dari lingkup Islam. Mereka adalah orang-orang Ghulatut takfir (Takfiri ekstrim).
Menurut orang-orang berpaham irja`, selama seseorang itu masih membenarkan Allah dalam hatinya, ia adalah orang muslim, meskipun ia sujud kepada berhala, menyembah patung, berloyal kepada orang-orang kafir atau mengganti syari’at Allah dengan undang-undang buatan manusia. Sebaliknya, takfiri ekstrim mudah sekali mengkafirkan seorang muslim ’hanya’ karena hal yang mereka anggap sebagai kekafiran, padahal sebenarnya tidak seperti itu. Mereka bersikap seperti itu karena kurangnya ilmu, hawa nafsu, atau sebab-sebab lain.
Ada golongan tertentu yang mengkafirkan orang yang tidak mau berbaiat kepada imam mereka. Ada juga kelompok yang memukul rata dengan vonis kafir terhadap semua orang yang ikut pemilu serta orang-orang yang belajar di majlis-majlis pengajian milik orang-orang Murji`ah berbaju salafi antek pemerintah yang saat ini sedang menggurita di tanah air. Di antaranya adalah Ustadz Halawi Ma’mun. Beliau berijtihad bahwa tidak ada mani’ (penghalang) apapun untuk mengkafirkan mereka semua.
Ada lagi yang mengkafirkan seluruh pegawai pemerintah. Mereka dianggap memberikan loyalitas kepada thaghut. Tanpa disadari pula sebagian kita kadang mengkafirkan orang yang mati dalam keadaan melakukan dosa besar. Mungkin, mereka tidak secara langsung menganggapnya kafir. Namun, vonis bahwa ia adalah penghuni neraka dan kekal di dalamnya tidak lain adalah pengkafiran.
Itulah contoh pengkafiran yang menyelisihi syari’at. Karena itu, dalam rangka menjelaskan kesalahan paham takfir yang dianut takfiri ekstrim itu, Asy-Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi menulis kitab berjudul Ar-Risalah Ats-Tsalatsiniyah fi At-Tahdzir min Ghuluw fi At-Takfir. Kitab ini juga beliau namakan dengan Risalah Al-Jafr fi Anna al-Ghuluw fi At-Takfir Yu`addi ila Al-Kufr. Dengan izin Allah, sebagian ikhwah menerjemahkan buku ini ke dalam bahasa Indonesia dan mempublikasikannya pada webblog dengan alamat www.millahibrahim.wordpress.com.
Dalam buku Ar-Risalah Ats-Tsalatsiniyah ini, Asy-Syaikh Abu Muhammad menjelaskan kaedah-kaedah dan langkah-langkah untuk menentukan kafirnya seseorang. Setelah itu, beliau menyebutkan dengan panjang lebar tiga puluh lebih kesalahan dalam soal takfir dengan memaparkan dalil dan argumentasi yang sangat kuat. Di antara paham-paham salah dalam soal takfir yang beliau jelaskan adalah:
M Tidak membedakan antara takfir muthlaq dengan takfir mu’ayyan.
M Mengkafirkan semua orang yang tinggal di darul kufr atau negeri  yang pemerintahnya kafir atau murtad.
M Mengkafirkan semua orang yang memuji orang kafir atau mendo’akan kebaikan untuknya, tanpa adanya perincian.
M Mengkafirkan orang yang tidak berbaiat kepada imam tertentu.
M Mengkafirkan orang dengan dasar nash yang tidak qath’ie.
M Mengkafirkan orang karena perbuatan atau ucapan yang masih mengandung kemungkinan selain kekafiran.
M Mengkafirkan semua orang yang tidak mengkafirkan orang kafir, tanpa ada perincian.
M Mengkafirkan pelaku dosa dan belum bertaubat sampai matinya.
M Tidak membedakan antara sikap loyal dengan orang-orang kafir dengan berinteraksi dengan baik kepada mereka.
M Mengkafirkan orang yang mendiamkan kemungkaran dan kekafiran pemerintah.
M Mengkafirkan setiap orang yang bekerja di instansi-instansi pemerintah kafir, tanpa adanya perincian.
M Mengkafirkan setiap orang yang meminta tolong kepada thaghut dan antek-anteknya, atau berlindung ke pengadilan-pengadilan mereka di saat tidak adanya kekuasaan Islam.
M Tidak membedakan antara mematuhi peraturan administrasi dengan tunduk kepada undang-undang kufur.
M Mengkafirkan semua orang yang ikut dalam pemilu tanpa adanya perincian.
M Mengkafiran semua orang yang menyelisihi ijma’ tanpa perincian.
M Mengkafiran semua orang yang tidak mau mengkafirkan pemerintah thaghut.
M Mengkafirkan orang hanya karena bergabung dengan jama’ah-jama’ah Murji`ah.
Di akhir kitab Ar-Risalah Ats-Tsalatsiniyah, Asy-Syaikh Abu Muhammad membahas secara khusus tentang orang-orang Khawarij, ciri-ciri mereka dan bagaimana sikap ahlussunnah terhadap mereka. Yang jelas, orang-orang beriman, yang berjuang menegakkan Tauhid serta menghancurkan kesyirikan, termasuk kesyirikan dalam bidang hukum dan perundang-undangan saat ini, bukanlah orang-orang Khawarij sebagaimana yang ditudukan golongan Murji`ah yang mengaku-ngaku sebagai orang-orang salafi.
Pada bab-bab berikut ini, akan dipaparkan dengan ringkas beberapa pembahasan yang dipandang penting pada kitab Ar-Risalah Ats-Tsulatsiniyah. Namun, alangkah baiknya, apabila pembaca langsung merujuk kepada kitab tersebut, apalagi setelah diterjemahkan sebagai ikhwah serta dipublikasikan webblog yang telah disebutkan di atas.
(1)
Kafirkah semua warga negara yang pemerintahnya kafir atau murtad?
Indonesia adalah negara yang dikuasai pemerintah kafir murtad. Penyebab kekafiran pemerintah itu banyak dan jelas. Di antaranya adalah sebagaimana yang telah disinggung, bahwa konstitusi dan undang-undang yang mereka berlakukan adalah hukum jahiliyah buatan setan berwujud manusia atau warisan thaghut belanda, bertentangan dengan syari’at Islam.
Dengan kata lain, Indonesia adalah darul kufr. Namun, apakah status Indonesia sebagai darul kufr berarti kekafiran seluruh penduduk yang tinggal di wilayah itu? Dengan kata lain, apakah kekafiran pemerintah Indonesia berarti kekafiran seluruh warga Indonesia? Tentu saja tidak. Hanya orang-orang Khawarij saja yang berpendapat bahwa orang yang tinggal di negeri kafir adalah orang kafir. Menurut mereka, apabila negara berstatus sebagai darul kufr, maka seluruh rakyatnya dihukumi kafir sampai mereka hijrah ke negeri Islam.
Asy-Syaikh Maqdisi menjelaskan kesalahan paham ini. Banyak dalil yang menunjukkan bahwa sekedar tinggal di negeri kafir atau bahkan negeri kafir harbi tidaklah menyebabkan seseorang menjadi kafir. Di antara dalil-dalilnya adalah:
  • Di masa kehidupan Rasulullah Saw., Yaman pernah dikuasai orang-orang murtad pengikut Al-Aswad Al-’Anasi yang mengaku-ngaku sebagai nabi. Mereka berhasil memerintah Yaman dan membunuh Syahr bin Badzan yang ditugasi Rasulullah Saw. sebagai wali untuk wilayah tersebut. Sebagian kaum muslimin lari ke Madinah. Sisanya, yaitu Fairuz Ad-Dailamie dan teman-temannya tetap tinggal di daerah itu, bahkan membuat makar sehingga berhasil membunuh Al-Aswad dan mengembalikan Yaman ke pangkuan kekuasaan kaum muslimin. Nabi Saw. tidak mengkafirkan para shahabat yang tetap tinggal di Yaman, meski wilayah itu dikuasai orang-orang murtad.
  • Mesir dan beberapa daerah sekitarnya pernah diperintah orang-orang kafir dari kalangan Bani ’Ubaid. Mesir yang sebelumnya adalah darul Islam (negeri Islam) menjadi darul kufr (negeri kafir). Namun, banyak kaum muslimin, bahkan para ulama dan fuqaha tetap tinggal di wilayah itu. Tidak ada seorang ulama pun yang mengkafirkan mereka.
  • Dalam surat Al-Fath, ayat 25, Allah masih menganggap orang-orang muslim yang tinggal di Makkah, yang saat itu masih berstatus darul kufr, sebagai orang-orang mukmin dan mukminah, bukan orang-orang munafik atau kafir.
  • Dari surat An-Nisa`, ayat 92 dapat dipahami bahwa orang muslim yang tinggal di negeri harbi, tidak dianggap sebagai orang kafir.
  • Pada surat Al-A’raf, ayat 72 Allah masih menganggap orang-orang muslim yang tidak berhijrah ke darul Islam sebagai saudara. Mereka berhak ditolong ketika terjadi pendhaliman orang-orang kafir terhadap mereka.
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa sekedar tinggal di darul kufr tidak menyebabkan seseorang menjadi kafir. Kaum muslimin yang tinggal di Yaman yang dikuasai Al-Aswad dan pengikutnya, atau di Mesir yang dikuasai Bani ’Ubaid, atau di Makkah yang dikuasa orang-orang musyrik Quraisy, tidaklah dikafirkan, padahal darul Islam ketika itu masih tegak dan menunjukkan eksistensinya. Lantas, bagaimana jika tidak ada darul Islam sebagaimana yang terjadi selama beberapa tahun di abad 20 – 21 saat ini sebelum tegaknya daulah Islamiyah di Irak? Masuk akalkah jika seluruh orang di dunia dianggap kafir karena seluruh negara dikuasai orang-orang kafir atau murtad?
Masih banyak dalil lain yang menunjukkan bahwa status sebagai darul kufr tidak menyebabkan penduduknya dihukumi sebagai orang kafir. Penamaan wilayah apakah ia darul Islam atau darul kufr, sama sekali tidak berpengaruh pada islam tidaknya warga yang tinggal di daerah itu.
Tanpa menafikan kewajiban hijrah, perlu ditegaskan bahwa yang disebut orang Islam tidaklah terbatas pada orang yang tinggal di darul Islam, sebagaimana orang yang tinggal di darul kufr tidak mesti orang kafir. Kadang suatu wilayah –karena dikuasai kaum muslimin- disebut darul Islam, namun mayoritas penduduknya adalah orang-orang kafir (dzimmi). Demikian juga, kadang suatu wilayah disebut darul kufr –sebagaimana kebanyakan negeri-negeri saat ini-, namun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin.
Orang Islam adalah orang yang memenuhi syarat-syarat keislaman sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam syari’at, meski ia tinggal di negeri kafir. Sedang orang kafir adalah orang yang menjalani satu atau lebih kekafiran, meski ia tinggal di negeri Islam.


(2)
Kafirkah Para Pegawai Pemerintah Thaghut?
Di antara pendapat keliru yang dipegang golongan takfiri ekstrim adalah seluruh pegawai yang bekerja di pemerintah yang tidak berhukum kepada hukum Allah adalah kafir. Mereka mempunyai kaidah bahwa bekerja di bawah pemerintah jahiliyah adalah kekafiran. Konsekwensinya, menjadi PNS adalah kekafiran selama negeri ini masih dipimpin hukum jahiliyah.
Asy-Syaikh Abu Muhammad menjelaskan kesalahan pendapat tersebut. Menurut beliau, hukum menjadi pegawai pemerintah thaghut atau bekerja di lembaga-lembaga mereka ditinjau dari jenis pekerjaan yang dilakukan.
Bila pekerjaan itu secara dzatnya termasuk kekafiran, seperti menjadi anggota legislatif, hakim yang memutuskan dengan undang-undang buatan manusia, polisi atau tentara yang mengawal dan melindungi undang-undang jahiliyah, atau terdapat unsur kekafiran seperti bersumpah untuk setia dan loyal kepada konstitusi dan undang-undang negara (pancasial dan UUD 45 misalnya), maka pegawai untuk pekerjaan seperti itu dihukumi sebagai orang kafir.
Bila pekerjaan itu termasuk keharaman, namun tidak sampai pada kekafiran, seperti menjadi penarik pajak, pegawai bank riba, maka pegawai untuk pekerjaan seperti ini tidak dapat dikafirkan hanya dengan pekerjaan haram tersebut. Ia ’hanya’ disebut sebagai orang fasik, kecuali jika ada sebab kekafiran di luar pekerjaan itu.
Bila pekerjaan itu termasuk hal yang mubah, seperti menjadi guru bahasa Inggris, matematika, petugas kebersihan, petugas lalu lintas, maka menjadi pegawai untuk pekerjaan ini berhukum ’makruh’. Kemakruhan ini bukan berasal dari dzat pekerjaan tersebut, tapi karena statusnya sebagai buruh atau pegawai milik thaghut kafir. Sebab, menjadi pegawai orang kafir, atau bahkan thaghut yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, berarti menghinakan dirinya sendiri di hadapan orang kafir, bahkan terkadang dapat memperkuat posisi mereka.
Dengan demikian, menjadi pegawai pemerintah kafir dalam pekerjaan yang halal, bukanlah kekafiran. Ia baru dihukumi kafir bila ada unsur kekafiran dalam pekerjaan itu seperti bersumpah untuk patuh kepada konstitusi atau undang-undang jahiliyah.
Dalil tidak kafirnya menjadi pegawai orang kafir dalam pekerjaan yang dzatnya boleh dilakukan –selama tidak terdapat unsur kekafiran- adalah hadits Khabbab bin Arat  yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Al-Ijarah, bab Hal Yu`ajiru Ar-Rajulu Nafahu min Musyrikin fi Ardhi Al-Harb (bab bolehkah seseorang memperkerjakan dirinya kepada orang musyik di negeri harbi?)
عن خباب رضي الله عنه قال : كنت رجلا قينا ، فعملت للعاص بن وائل ، فاجتمع لي عنده، فأتيته أتقاضاه ، فقال : لا والله، لا أقاضيك حتى تكفر بمحمد، فقلت: أما والله حتي تموت ثم تبعث فلا. قال: وإني كميت ثم بمبعوث؟! قلت: نعم، قال: فإنه سيكون لي ثم مال وولد فأقضيك، فأنزل الله تبارك وتعالى: ((أفرأيت الذي كفر بآياتنا وقال لأوتين مالا وولدا))
Artinya:
Dari Khabbab –semoga Allah meridhainya- ia berkata: ”Aku adalah tukang pandai besi, lantas aku bekerja di tempat Ash bin Wa`il. Terkumpullah gajiku di tangannya. Lalu aku datang menagihnya. Lantas ia berkata, ”Tidak, demi Allah, aku tidak menunaikan (gajimu) sampai kau kafir kepada Muhammad” .
Aku pun berkata, ”Ketahuilah, demi Allah, sampai kau mati lalu dibangkitkan, aku tidak (akan kafir)”. Ia bertanya, ”Apakah aku mati lalu dibangkitkan?!” Aku menjawab, ”Ya”. Ia berkata, ”Nanti aku akan punya harta dan anak, lalu akan aku tunaikan (gajimu)”. Lantas Allah Tabaraka wa Ta’ala menurunkan firman-Nya ((Apakah kau melihat orang yang kafir dengan ayat-ayat Kami dan ia mengatakan ’sungguh benar-benar aku akan diberi harta dan anak’)).
Khabbab menjadi pegawai Ash bin Wa’il yang notabene termasuk pembesar orang-orang kafir Quraisy saat ia masih di Makkah, padahal Makkah saat itu masih berstatus sebagai negeri kafir. Nabi pun tahu apa yang dilakukan Khabbab, dan beliau tidak mengkafirkannya.
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari:
ولم يجزم المصنف بالحكم، لإحتمال أن يكون مقيدا بالضرورة، أو أن جواز ذلك كان قبل الإذن في قتال المشركين ومنابذتهم، وقبل الأمربعدم إذلال المؤمن نفسه
Al-Mushannif (Imam Bukhari) tidak menetapkan hukum (menjadi pegawai orang musyrik), karena ada kemungkinan bolehnya hal itu terbatas pada saat darurat, atau bolehnya hal itu sebelum adanya izin untuk memerangi orang-orang musyrik dan membabat mereka, dan sebelum adanya perintah agar seorang mukmin tidak merendahkan dirinya sendiri.
Kemudian Ibnu hajar menukil ucapan Mihlab:
كره أهل العلم ذلك –أي العمل عند المشركين – إلا لضرورة بشرطين: أحدها: أن يكون عمله فيما يحل للمسلم فعله. و الآخر أن لا يعينه على ما يعود ضرره على المسلم
Para ulama menganggap makruh hal itu –yakni bekerja di tempat orang-orang musyrik- kecuali karena keterpaksaan dengan dua syarat:
Pertama: pekerjaan itu halal dilakukan orang muslim
Kedua: pekerjaan tersebut bukanlah sesuatu yang membantu orang musyik itu (untuk suatu hal) yang kemadharatannyanya kembali kepada orang muslim.


(3)
Kafirkah Orang Yang Minta tolong kepada Thaghut dan Pengadilan-Pengadilan mereka untuk Mengembalikan Haknya yang hilang?
Ketika terjadi kedhaliman yang menimpa seorang muslim, hartanya dirampok, atau isterinya diperkosa misalnya, atau ia kehilangan sesuatu yang berharga atau menjadi korban kekerasan rumah tangga tanpa ada kerabat yang bisa mengatasinya, sementara hukum Islam tidak tegak dan kaum muslimin tidak memiliki kekuasaan, apakah yang akan ia lakukan? Kafirkah ia bila datang ke pengadilan-pengadilan jahiliyah atau lembaga-lembaga milik pemerintah thaghut untuk mengadukan perkara yang menimpanya? Kafirkah ia jika meminta tolong kepada polisi (antek thaghut) untuk mendapatkan kembali haknya yang diambil atau kehormatannya yang direnggut orang lain?
Bagi golongan takfiri ekstrim, orang semacam itu dihukumi kafir. Mereka menganggapnya berhukum kepada hukum jahiliyah. Sampai-sampai, sebagian mereka mengkafirkan orang muslim hanya karena tampil di depan pengadilan-pengadilan jahiliyah, atau di kantor-kantor polisi thaghut dalam rangka menyampaikan pembelaan terhadap dirinya atau memberikan penjelasan dan persaksian yang meringankan saudaranya sesama muslim. Bahkan, sekedar datang ke kantor-kantor polisi untuk memberitahukan tentang anaknya atau barangnya yang hilang, dengan harapan barangkali petugas kepolisian mampu menemukannya, juga mereka anggap sebagai kekafiran.  Golongan takfiri ekstrim itu mewajibkan setiap muslim untuk menolak datang di pengadilan dan kantor-kantor thaghut serta lari dari tempat-tempat itu. Jika tidak, ia termasuk orang-orang kafir.
Padahal, seringkali keengganan seseorang untuk tampil memberikan persaksikan di pengadilan-pengadilan jahiliyah itu atau menyampaikan pembelaan diri dari tuduhan-tuduhan dusta yang diarahkan kepadanya, justru menyebabkan dirinya atau orang lain menjadi korban kedhaliman para thaghut melalui undang-undang kufur mereka, atau mendapatkan sanksi yang berlipat ganda, atau jatuh pada kesulitan yang lebih besar dan rumit.
Di samping itu, di antara para aparat thaghut dan penegak undang-undang jahiliyah, kadang-kadang ada –bahkan secara realita memang ada- orang-orang yang tidak senang terjadi kedhaliman serta berusaha sebisa mungkin membantu orang-orang lemah yang teraniaya. Sehingga, keberadaan orang-orang itu cukup membantu mengembalikan hak-hak kaum muslimin yang dirampas orang-orang dhalim.
Sebagai contoh, saat terjadi penganiayaan yang dilakukan para penegak hukum thaghut terhadap Ustadz Abu Bakar Baasyir, ternyata yang memberikan jasa terbesar dalam membebaskan beliau di antaranya adalah Adnan Buyung Nasution melalui TPABB (Tim Pengacara Abu Bakar Baasyir) yang ia pimpin. Adnan Buyung Nasution adalah sosok liberal tokoh AKKBB, yang sangat anti terhadap syari’at Islam.
Asy-Syaikh Abu Muhammad menjelaskan kekeliruan paham takfiri ekstrim tersebut, meski beliau sendiri mengaku tidak mau berlindung atau mengadukan kasus kedhaliman yang menimpanya kepada para thaghut, lembaga atau pengadilan-pengadilan mereka, termasuk dalam urusan lalu lintas sekalipun, walaupun untuk itu beliau kehilangan semua barangnya; bahkan beliau juga menganjurkan kaum muslimin untuk bersikap seperti itu sebagai bentuk menjauhi thaghut dan undang-undang buatan mereka.
Namun bagi beliau, menvonis kafir secara rata orang-orang yang datang ke pengadilan-pengadilan jahiliyah dan lembaga-lembaga thaghut adalah tindakan serampangan. Apalagi jika masalah yang mendorong mereka untuk berurusan dengan thaghut dan lembaga-lembaga peradilan mereka itu tidak sebatas urusan kecil, namun sudah berkaitan dengan masalah kehormatan dan jiwa yang tidak boleh dibiarkan atau didiamkan.
Di antara alasan-alasan beliau untuk membantah paham takfiri ekstrim tersebut adalah:
  • Celaan yang Allah sebutkan pada surat An-Nisa ayat 60, hanya ditujukan kepada orang-orang yang berhukum kepada thaghut padahal hukum Allah (syari’at Islam) sudah tegak dan mereka diberi kemudahan untuk berhukum kepadanya. Sebaliknya, jika kaum muslimin tidak berkuasa dan hukum Allah tidak dapat dijalankan –sebagaimana yang terjadi pada saat ini-, sementara tidak ada jalan untuk melindungi hak, jiwa dan kehormatan selain meminta perlindungan kepada para thaghut dan pengadilan-pengadilan mereka, maka tidak semestinya vonis kafir dilekatkan pada orang yang melakukannya karena faktor keterpaksaan itu, kecuali jika ia memang ridha dengan hukum jahiliyah itu.
  • Ketika orang-orang kafir Mekkah meminta Raja Najasyi agar memulangkan kaum muslimin yang hijrah di wilayahnya untuk kembali ke kampung halaman mereka (Mekkah), Ja’far dan kawan-kawannya datang kepada sang raja itu –yang saat itu masih kafir- untuk menyampaikan pembelaan diri dari tuduhan-tuduhan yang diberikan orang-orang kafir itu. Begita juga, banyak kaum muslimin yang bernaung di bawah perlindungan orang kafir demi menjaga jiwa dan harta mereka. Tidak ada dalil bahwa Rasulullah mengkafirkan mereka.
  • Saat di penjara, Nabi Yusuf as. menyampaikan perihal dirinya yang didhalimi kepada raja Mesir saat itu, padahal beliau tahu kekafiran raja tersebut serta undang-undang dan agama sang raja yang bertentangan dengan apa yang Allah turunkan. Beliau pun menyampaikan pembelaan untuk dirinya di hadapan raja kafir itu dari tuduhan keji yang dialamatkan kepadanya.
Dengan demikian, bila ada orang lemah dari kalangan muslimin yang membela diri di hadapan thaghut atau mengadukan kedhaliman yang menimpanya di pengadilan-pengadilan mereka, ia belum bisa divonis sebagai orang kafir. Kecuali jika terbukti ia ridha dan senang dengan undang-undang jahiliyah yang mereka buat.


(4)
Kafirkah Para Peserta Pemilu?
Tidak diragukan bahwa orang yang secara sadar mengangkat manusia sebagai musyarri’ (legislator), mengangkatnya sebagai orang yang berhak membuat hukum dan perundangan-undangan, atau memberinya wewenang untuk menciptakan hukum halal-haram, maka orang seperti itu kafir murtad dari Islam. Sebab, ia sama saja mengangkat manusia sebagai tuhan selain Allah. Sebagaimana yang kita tahu, hak membuat undang-undang hanya dimiliki Allah saja.
Lantas, apakah semua yang ikut serta dalam pemilu, baik pemilihan kepala daerah atau anggota legistatif, adalah orang-orang kafir?
Badan legistatif adalah badan yang bertugas membuat undang-undang dalam harta, jiwa dan kehormatan manusia. Sehingga, hakekat pemilu legislatif adalah mengangkat manusia sebagai musyarri’ (legislator), atau memberikan wewenang kepadanya untuk membuat undang-undang. Memberi seseorang hak atau wewenang untuk membuat undang-undang berarti mengangkatnya sebagai tuhan. Hal ini jelas kekafiran nyata berdasarkan nash-nash qath’ie.
Namun, secara fakta tidak semua peserta pemilu tahu hakekat tersebut. Banyak di antara mereka yang ikut serta dalam pemilu dengan tujuan yang keluar dari hakekat pemilihan itu. Mereka memilih calon tertentu bukan dengan maksud mengangkatnya sebagai musyarri’ (legislator), atau sebagai orang yang akan menjalankan kekafiran seperti menjalankan undang-undang jahiliyah, melainkan untuk tujuan-tujuan lain yang bukan termasuk kekafiran.
Di antara mereka ada yang memilih calon tertentu karena berharap ia dapat memakmurkan daerah mereka.
Ada juga yang memilih sosok tertentu karena berharap ia dapat memberantas KKN di negerinya
Bahkan ada juga yang memilih orang tertentu dengan harapan ia dapat meminimalisir kerusakan atau paling tidak menegakkan sebagian syari’at Islam. Ia memilihnya karena ingin memperjuangkan Islam.
Artinya, mereka melakukan sesuatu yang tidak mereka ketahui hakekatnya. Mereka memilih calon legistatif, namun mereka tidak tahu bahwa hal itu sama halnya mengangkat seseorang sebagai pembuat hukum, perbuatan yang tidak diragukan lagi termasuk kekafiran besar!.
Karena itulah, Asy-Syaikh Maqdisi menjelaskan bahwa jahalah (ketidak tahuan) itulah menjadi mani’ (penghalang) jatuhnya vonis kafir terhadap pelakunya.
Ia seperti orang yang mengatakan ucapan kufur namun tidak tahu bahwa ucapan itu adalah ucapan kufur.
Ia seperti suami yang mengatakan kepada isterinya ’hai thaliq’, namun tidak tahu bahwa arti ’thaliq’ adalah wanita yang dicerai dan ia memang tidak bermaksud menceraikannya. Tidak diragukan, sang isteri tidak jatuh talak atasnya karena ucapan suami itu, karena ada unsur ketidak tahuan tersebut.
Seperti halnya seorang tuan berkata kepada budaknya ’kau adalah hurr’, sementara ia tidak tahu bahwa ’hurr’ artinya merdeka dan ia memang tidak berniat memerdekakannya. Si budak tidak dapat dihukumi merdeka karena ucapan sang tuan itu, karena ada unsur ketidak tahuan tersebut.
Asy-Syaikh Maqdisi menukil ucapan Al-Izz bin Abdussalam dalam kitab Qawa’idul Ahkam fi Mashalihul Anam, sebagai berikut:
فإذا نطق الأعجمي بكلمة كفر أو إيمان أو طلاق أو إعتاق أو بيع أو شراء أو صلح أو إبراء، لم يؤاخذ بشيئ من ذلك لأنه لم يلتزم مقتضاه، ولم يقصد إليه . .
Apabila orang ajam (bukan orang Arab) mengucapkan kalimat kekafiran, atau keimanan, atau talak, atau pemerdekaan, jual-beli, perjanjian, atau pelepasan hak, maka ia tidak dihukumi apapun, sebab ia tidak melakukan konsekwensinya dan tidak bermaksud melakukannya.
Maksud ucapan Al-Izz bin Abdussalam di atas adalah bahwa orang ajam yang mengatakan suatu kalimat arab, namun tidak mengerti maknanya dan tidak bermaksud melakukan apa yang ia katakan, ia tidak dapat dihukumi apapun. Misalnya, orang mengucapkan kalimat kekafiran, namun ia tidak tahu bahwa kalimat itu adalah kalimat kekafiran, dan ia memang tidak berniat melakukannya, maka ia tidak dapat dihukumi sebagai orang kafir.
Karena itu, memukul rata dengan vonis kafir terhadap semua yang ikut terlibat dalam pemilihan anggota legistatif adalah kesalahan fatal.
Dengan demikian, kesimpulannya adalah:
  • Peserta pemilihan anggota legislatif yang tidak tahu hakekat pemilihan itu, dan tidak punya maksud mengangkatnya sebagai orang yang berhak membuat undang-undang, tidak dapat dikafirkan.
  • Peserta pemilihan anggota legislatif yang tahu hakekat pemilihan itu –yaitu pelimpahan hak membuat hukum atau undang-undang kepada manusia-, ia tahu hakekat tugas anggota legistatif, atau memang bermaksud mengangkatnya sebagai legislator, maka ia dihukumi sebagai orang kafir murtad.
Hal itu juga berlaku pada pemilihan kepala daerah. Orang yang memilih kepala daerah namun tidak mengerti bahwa pemilihan itu pada hakekatnya adalah mengangkatnya sebagai orang yang akan menjalankan undang-undang kufur, tidak dapat dikafirkan. Yang dihukumi kafir hanyalah orang yang tahu hal itu, namun tetap ikut serta dalam pemilihan tersebut tanpa pemaksaan.